Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia demi memangkas biaya impor.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, perubahan tersebut tengah dirumuskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Oke Nurwan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Doddy Edward.
"Permentan sedang disiapkan perubahannya oleh Dirjen PDN dan Dirjen Daglu. Karena ternyata urusan merubah rasio berat sapi itu tidak bisa cepat," ungkap Enggar di kantornya, Jumat (23/12).
Enggar menyebutkan, perubahan Permentan 49/2016 dilakukan bersamaan dengan negosiasi oleh Kemendag dengan pemerintah Australia, negara pengimpor sapi terbesar ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan pemerintah Australia untuk menurunkan harga sapi bakalan sebesar satu dolar Australia per kilogram (kg).
Saat ini, harga sapi bakalan Australia berkisar 3,5 dolar Australia per kg. Sehingga, bila negosiasi berbuah manis, harga daging sapi bakalan Australia bisa sebesar 2,5 dolar Australia per kg.
Namun begitu, Enggar menjelaskan, perubahan Permentan tersebut tak bisa berlangsung cepat karena terjegal rumitnya birokrasi yang harus dirumuskan kembali oleh pemerintah.
"Sebetulnya tinggal mengubah (ketentuan bobot sapi) 250 kg ke 500 kg. Tapi birokrasi kita panjang. Karena titik koma beda saja, itu susah. Mungkin (selesai) awal bulan depan," jelas Enggar.
Poin Perubahan
Sementara itu, Dirjen PDN Oke Nurwan merinci, terdapat tiga poin perubahan yang akan diajukan, yakni bobot sapi yang semula sebesar 350 kg menjadi range bobot mulai dari 250 kg sampai 500 kg.
Kedua, masa rekomendasi akan diberikan selama satu tahun dan ketiga, masa audit akan dilakukan yang rencananya dilakukan mulai awal 2018. Sedangkan sepanjang tahun 2017 tidak dilakukan audit.
"Yang akan diaudit adalah rasio 1:5. Nanti 2018 mulai diaudit itu rasio 1:5-nya. Jadi, mulai 2018 ada audit setiap tahun," kata Oke pada kesempatan yang sama.
Oke mengatakan, perubahan ketentuan bobot sapi dari semula 350 kg menjadi sesuai ketentuan kisaran dari 250 kg sampai 500 kg merupakan kepiawaian Mendag Enggar untuk menurunkan harga sapi.
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20161223132136-92-181742/pemerintah-rombak-aturan-demi-impor-sapi-murah/
No comments:
Post a Comment