• News

    Bea Cukai Aceh Musnahkan 250 Ayam Ilegal Berpenyakit dari Thailand


    Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh bersama Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh memusnahkan barang impor hasil sitaan berupa unggas (ayam hidup) asal Thailand sebanyak 250 ekor. Dari jumlah tersebut sebagian besar di antaranya mati karena terjangkit penyakit pullorum (penyakit menular pada ayam) .

    Hanya 71 ekor ayam yang masih hidup. Namun, untuk mengantisipasi virus pullorum menyebar lebih luas, maka 71 ekor ayam yang masih hidup ikut dimusnahkan juga.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara menyimpan ratusan ayam dalam boks kayu. Kemudian petugas mengeluarkan satu per satu dan disuntik formadehir (alkohol) sebanyak 10 cc ke jantung. Dalam waktu sekitar 30 menit ayam langsung mati lalu dimasukkan ke dalam satu liang tanah di kawasan kantor setempat oleh petugas.


    Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, mengatakan, ayam ilegal asal Thailand tersebut ditemukan pada saat kegiatan patroli laut bersama pihaknya dengan TNI AL menggunakan kapal TNI AL KAL II-1-63 Bireuen, pada Sabtu (3/03) sekitar pukul 15.00 WIB di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

    Dalam patroli itu aparat menindak KM Jaya Abadi I GT 35 berbendera Indonesia yang di dalamnya berupa ayam hidup, pakaian jadi, kosmetik, pakan unggas, alat rumah tangga, dan lainnya.


    “Saat ditemukan awak KM Jaya Abadi dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang dipersyaratkan. Menurut pengakuan mereka barang-barang tersebut berasal dari pelabuhan Satun, Thailand dan akan dibawa ke Aceh Tamiang,” kata Agus di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Komplek Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (20/3).

    Meski ada dokumen impor yang sah, namun unggas dari Thailand itu belum dinyatakan bebas flu burung (avian influenza) sehingga importasinya melanggar ketentuan Karantina. Awak kapal berinisial SB (60) ditetapkan sebagai tersangka.


    “Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dijelaskan bahwa untuk importasi hewan hidup harus dilengkapi dengan persyaratan karantina untuk mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat ditularkan melalui hewan dan bahan makanan hewan piaraan, terutama untuk negara-negara yang masih terjangkit penyakit seperti anthraks dan Al (Avian Influenza) ke dalam wilayah NKRI,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh, Ibrahim, menyampaikan, ayam illegal diserahkan petugas Bea Cukai untuk dimusnahakan karena ditemukan adanya penyakit. Dari 250 ekor yang masih bertahan hidup hanya sebanyak 71.

    “Ayam ini terjangkit penyakit berbahaya, tetapi bukan flu burung. Ia menular pada sesama unggas dan efeknya mematikan. Sekitar dua minggu berada di tempat kita yang selamat hanya 71, untuk mengantisipasi virus ini maka selebihnya ini ikut kita musnahkan,” katanya.

    Sumber: Kumparan.com

    No comments:

    Post a Comment