Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga batas bawah telur sebesar Rp 18.000 dan batas atas sebesar Rp 20.000 per kilogram. Langkah tersebut diambil mengahadapi turunnya harga telur secara nasional.
Menteri Perdagangan Enggartiaso Lukita mengatakan, hal ini diakibatkan rendahnya permintaan telur, sementara para peternak telur terus memasok produk ke pasar.
"Kalau ini tidak disikapi maka akan menimbulkan persoalan bagi peternak telur," ujar Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (26/9/2018)
Enggar mengatakan, turunnya harga telur memang menggembirakan bagi konsumen. Namun, hal ini tak adil bagi peternak telur di tengah naiknya harga pakan ayam petelur.
Akhirnya, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai dari Aprindo, asosiasi petelur, hingga KPPU, maka Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Kementerian Perdagangan soal tarif batas bawah telur yang sebelumnya Rp 17.000 per kilogram.
"Kalau tidak disesuaikan, maka akan timbul korban yaitu peternak kecil dan UMKM akan gulung tikar. Kita harus cari jalan yang terbaik," kata Enggar.
Enggar mengatakan, tarif yang ditentukan itu telah dipertimbangkan betul agar terjadi keseimbangan di level peternak dan juga konsumen. Jika terlalu rendah, peternak merugi. Sementara jika terlalu tinggi, berisiko terjadi inflasi.
Kemendag soal tarif batas atas dan bawah ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2018.
"Harganya akan fleksibel, kita juga melihat situasi perkembangan yang ada," kata Enggar.
Sumber: KOMPAS.com
No comments:
Post a Comment